MANAGEMENT RUMAH SAKIT
“KLASIFIKASI RUMAH SAKIT”
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah Sakit sebagai salah satu institusi pelayanan publik harus dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar. Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa regulasi yang mengatur tentang pelayanan di rumah sakit sebagaimana yang tercantum dalam dasar hokum dibawah ini, maka selanjutnya perlu diatur status rumah sakit melalui penetapan kelas dengan SK Menteri Kesehatan dan registrasi rumah sakit di Kementerian Kesehatan.
Upaya pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan masyarakat dan penataan kelembagaan untuk mencapat “Good Governance” adalah dengan penataan birokrasi dengan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Pelaksanaan pelayanan ini dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang disebut dengan pusat pelayanan terpadu. Pelaksanaan pelayanan terpadu penetapan kelas dan registrasi rumah sakit merupakan upaya
Kementerian Kesehatan memperpendek birokrasi pelayanan yang panjang dan kurang efisien. Kebijakan pemerintah dalam penetapan kelas dan registrasi rumah sakit RS diarahkan untuk peningkatan akses, keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan yang aman di RS melalui pembangunan sarana dan prasarana RS di daerah sesuai dengan standar.
2. TUJUAN
a. Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit sesuai dengan klasifikasi rumah sakit.
b. Mendapatkan data rumah sakit pemerintah atau swasta melalui registrasi.
3. PERSYARATAN
a. Rumah Sakit telah mempunyai ijin pendirian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau ijin penyelenggaraan sementara yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan kewenangan peraturan yang berlaku
b. Surat usulan dari Pemilik untuk penetapan kelas RS yang ditujukan ke Menteri Kesehatan RI
c. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Propinsi setempat
d. SK Penetapan Klasifikasi RS oleh Menkes sebelumnya
e. Profil RS
f. Mengisi Form Self Assesment
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
a. Penetapan Klasifikasi RS adalah pengelompokan RS berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan yang penetapannya dengan SK Menkes. Berdasarkan Permenkes RI Nomor 1045/MENKES/ PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan).
b. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
c. Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
d. Rumah Sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada sutu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umum, organ atau jenis penyakit.
e. Fasilitas adalahsegala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medic maupun alat non medik) yang dibutuhkan oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien.
f. Saranaadalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh panca indra dan dengan mudah dapat dikendali oleh pasien dan (umumnya) merupakan bagian dari suatu bangunan gedung ataupun bangunan gedung itu sendiri.
g. Prasarana adalah benda maupun jaringan atau instasi yang membuat suatu sarana yang ada bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan kita.
h. Tenaga Tetap adalah tenaga yang bekerja dirumah sakit secara purna waktu dan berstatus pegawai tetap
2. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
c. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
d. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
e. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
f. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575 /Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan,
h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
i. Kepmenkes 922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemda Propinsi dan Pemda Kab/Kota
j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 355/Menkes/Per/V/2006 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
k. Permenkes No. 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
3. FUNGSI RUMAH SAKIT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
a. Memberikan pelayanan medis.
b. Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis.
c. Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan.
d. Menyelenggarakan pelayanan rujukan.
e. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
f. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan.
g. Menyelenggarakan administrasi umum.
h. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
4. Adapun Faktor Internal Dan Eksternal Rumah Sakit Adalah Sebagai Berikut:
a. Faktor internal organisasi rumah sakit:
Ø Fungsi operasional dan pemasaran.
Ø Fungsi organisasi, manajemen dan sumber daya manusia.
Ø Fungsi keuangan, biaya, anggaran dan permodalan.
b. Faktor eksternal rumah sakit :
Ø Lingkungan umum usaha yang dimaksud adalah faktor sosial, budaya, kultur, ekonomi, politik dan demografi.
Ø Lingkungan khusus rumah sakit yakni adanya persaingan dengan rumah sakit baru disebabkan antara lain karena deregulasi perumahsakitan, perawat, dokter spesialis yang mana tenaga kerja ini sangat mempengaruhi keberhasilan rumah sakit. Oleh karena melalui jalur pendidikan yang panjang, maka dapat mengakibatkan tenaga tersebut rentan terhadap persaingan.
5. Klasifikasi Rumah Sakit
Rumah sakit dapat diklasifikasikan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis pelayanan, kepemilikan, jangka waktu pelayanan, kapasitas tempat tidur dan fasilitas pelayanan, dan afiliasi pendidikan.
5.1. Berdasarkan jenis pelayanan rumah sakit dapat digolongkan menjadi :
A. Rumah Sakit Umum
Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan subspesialistik. Rumah sakit umum memberi pelayanan kepada berbagai penderita dengan berbagai jenis penyakit, memberi pelayanan diagnosis dan terapi untuk berbagai kondisi medik, seperti penyakit dalam, bedah, pediatrik, psikiatrik, ibu hamil, dan sebagainya.
B. Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi primer, memberikan diagnosis dan pengobatan untuk penderita yang mempunyai kondisi medik khusus, baik bedah atau non bedah, misal : Rumah Sakit Ginjal, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Jantung, Rumah Sakit Bersalin dan Anak, dan lain-lain.
5.2. Berdasarkan Kepemilikan rumah sakit dibagi atas :
A. Rumah Sakit Umum Pemerintah
Rumah sakit umum pemerintah adalah rumah sakit umum milik pemerintah, baik pusat maupun daerah, Departemen Pertahanan dan Keamanan, maupun Badan Usaha Milik Negara. Rumah sakit umum pemerintah dapat dibedakan berdasarkan unsur pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan menjadi empat kelas yaitu rumah sakit umum Kelas A, B, C, dan D.
B. Rumah Sakit Umum Swasta, terdiri atas :
a. Rumah Sakit Umum Swasta Pratama, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas D.
b. Rumah Sakit Umum Swasta Madya, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum dan spesialistik dalam 4 cabang, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas C.
c. Rumah Sakit Umum Swasta Utama, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum, spesialistik dan subspesialistik, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas B.
5.3 Berdasarkan pengelolahan
A. Rumah Sakit Publik
Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba. Rumah sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Rumah Sakit Privat
Rumah sakit privat adalah rumah sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan provit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.
5.4 Berdasarkan Fasilitas Pelayanan dan Kapasitas Tempat Tidur
a. Rumah Sakit Kelas A,
yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik luas, dengan kapasitas lebih dari 1000 tempat tidur.
b. Rumah Sakit Kelas B,
Dibagi menjadi :
Ø Rumah sakit B1 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik minimal 11 (sebelas) spesialistik dan belum memiliki sub spesialistik luas dengan kapasitas 300-500 tempat tidur.
Ø Rumah sakit B2 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik terbatas dengan kapasitas 500-1000 tempat tidur.
c. Rumah Sakit Kelas C,
yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar, yaitu penyakit dalam, bedah, kebidanan atau kandungan, dan kesehatan, dengan kapasitas 100-500 tempat tidur.
d. Rumah Sakit Kelas D
yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar, dengan kapasitas tempat tidur kurang dari 100.
5.5 Berdasarkan Afiliasi Dengan Lembaga Pendidikan
a. Rumah Sakit Pendidikan, yaitu rumah sakit yang dipergunakan sebagai tempat pendidikan tenaga medis.
b. Rumah Sakit non pendidikan, yaitu rumah sakit yang tidak dipergunakan untuk tempat pendidikan medis.
5.6 Berdasarkan Lama Tinggal di Rumah Sakit
a. Rumah Sakit Untuk Perawatan Jangka Pendek
Rumah sakit perawatan jangka pendek adalah rumah sakit yang merawat penderita selama rata-rata kurang dari 30 hari. Misalnya penderita dengan penyakit akut dan kasus darurat. Rumah sakit umum pada umumnya adalah rumah sakit perawatan jangka pendek.
b. Rumah Sakit Untuk Perawatan Jangka Panjang
Rumah sakit perawatan jangka panjang adalah rumah sakit yang merawat penderita dalam waktu rata-rata 30 hari atau lebih. Penderita demikian mempunyai kesakitan jangka panjang, seperti kondisi psikiatri. Contoh rumah sakit ini adalah Rumah Sakit Rehabilitasi dan Rumah Sakit Jiwa.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dengan adanya pasal-pasal dan peraturan yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Bahwa pasal-pasal dan peraturan sangat penting dalam membangun dan memajukan rumah sakit di Indonesia. Agar dari segi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, sarana dan prasarana, administrasi dan managemen tertata dengan standar nasional yang sesuai dengan peraturan yang di tetapkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
2. Saran
Makalah ini di buat agar mahasiswa lebih aktif dan lebih memahami tentang managemen rumah sakit, dan menambah pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang di ada di rumah sakit. Sebelum terjun langsung ke dunia kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Thank You and Good article MANAGEMENT RUMAH SAKIT “KLASIFIKASI RUMAH SAKIT” this time, hopefully can benefit for you all. see you in other article postings.
You are now reading the articleMANAGEMENT RUMAH SAKIT “KLASIFIKASI RUMAH SAKIT” with the link address http://reyog-city.blogspot.com/2013/04/management-rumah-sakit-klasifikasi.html
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon