JARINGAN INSTALASI LISTRIK RUMAH SAKIT
(Pada Instalasi Peralatan Radiologi)
Fasilitas dan Peralatan.
Fasilitas.
Sarana dan prasarana ditujukan agar terselenggaranya pelayanan radiologi yang aman; fektif; efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta dimungkinkannya petugas UPF Radiologi bekerja dengan nyaman dan tertib.
Bagian Radiologi mempunyai 2 (dua) unit menurut fungsi pelayanan :
1. Unit Utama untuk semua jenis pemeriksaan rutin, baik dengan atau tanpa kontras media.
X-Ray Unit.
- l(satu) buah generator dengan kapasitas 100-150 KV.
- Type Transformer
- 2 buah switch (minimal)
- l(satu) buah sliding top bucky motorized, tilt table electromagnetic brake, yang dilengkapi dengan :
- 1 (satu) buah undertable tube dengan kemarnpuan kapasitas 300 - 500 mA double focus, rotating anode, dengan multi leaves collimator.
- Spot filming device untuk pembuatan serta foto (minimal 2 seri yaitu seri 2 dan 4).
- l(satu) buah meja stationair dengan bucky dan dilengkapi dengan :
- 1 (satu) buat overhead tube dengan kemampuan 500 mA double focus, rotating anode, dengan multi leaves collimator.
- Linear tomography.
- 1 (satu) buat control table. - 1 (satu) buat mobile X-Ray, kekuatan 100 – 150 KV atau ekivalen.
- Alat mammography
- Control table
Ascessories :
- Vertical dengan ratin 8 : 1 ukuran 24 x 30 x 14 cm
- irigator untuk colo inloop double contrast
- X-Ray marker set (numeric dan alphabetic)
- HSG set
- Hanger sekurang-kurangnya hams ada ukuran 30 x 40 cm; 35 x 35 cm; 24 x 30 cm
- l(satu) ruang flurodignostik dengan ukuran sekurang-kurangnya 6 m @) x 4 m (1) x2,7 m (t) serta WC ukuran 2m @) x 1,5 m (1).
- 1 (satu) ruangan radiologi tanpa fluoroskopi dengan ukuran sekurang-kurangnya 6m @) x 4m (1) x 2,7 m (t) termasuk ruang panel kontrol.
- 1 (satu) ruangan USG dengan ukuran 4m (p) x 3m (1) x 3m (t).
- 1 (satu) ruangan untuk konsultasi dokter, ukuran 4m @) x 3m (1) x 3m (t), ruangan ini dilengkapi WC dan kamar mandi.
- 1 (satu) ruangan gudang, ukuran 3m @) x 2m (1) x 3 m (t)
- 1 (satu) ruangan untuk kamar gelap sekurangkurangnya, ukuran 3m @) x 2 (1) x 3 (t)
- 1 (satu) ruangan untuk loket penerimaan dan pengambilan hasil radiografi, ukuran 4m@) x 3 m (1) x 3 m (1) x 3 (t)
- 1 (satu) ruang tunggu pesien, ukuran 5 m (p) x 3m (1) 3m (t)
- 1 (satu) WC dan kamar mandi untuk pasien.
2. Unit Damrat untuk pemeriksaan pasien yang memerlukanpelayanan segera (gawat darurat).
Unit Gawat Darurat.
- 1 (satu) buah meja pasien dengan bucky stand dilengkapi dengan :
- 1 (satu) buah overhead tube dengan kemampuan double focus, rotating anode, multi leaves collimator.
Satu buah USG Multipurpose (electronic linear sector dengan komponen :
- Transducer 3,5 - 5 mHZ
- Monitor
- Polaroid camera
- ID (numeri. alphabetic)
KELISTRIKAN RADIOLOGI
Yang dimaksud dengan sistim kelistrikan untuk bagian radiologi adalah mencakup :
- Penyediaan daya listrik
- Pengaturan daya listrik
- Pengamanan penggunaan daya listrik untuk peralatan
Sistim kelistrikan tersebut perlu diterapkan disetiap rumah sakit mengingat karakteristik penggunaan daya listrik yang spesifik dari peralatan radiologi. Peralatan radiologi tersebut
menggunakan daya listrik yang besar dengan waktu yang singkat, dan sangat mempengaruhi penggunaan listrik untuk peralatan medik yang sensitif terhadap perubahan tegangan di rumah sakit.
Seperti kita maklumi bersama, penambahan daya yang cukup besar hanya untuk satu alat X-ray akan sangat mempengaruhi operasional rumah sakit, temtama terhadap beban listrik.
Sehingga perhitungan penambahan daya listrik harus dilakukan secara seksama. Demikian pula pengamanan terhadap jaringan dan peralatan radiologi akan sangat mempengaruhi foto yang dihasilkan oleh peralatan X-ray.
Pengamanan pasien dan operator tehadap tegangan sentuh yang mungkin terjadi merupakan prioritas terhadap setiap pemasangan dan operasional suatu peralatan X-ray. Lebih khusus lagi apabila peralatan X-ray digunakan untuk pasien yang peka atau pasien dalam kondisi tidak sadar.
Perhitungan Kebutuhan Beban.
Kebutuhan listrik yang dipergunakan untuk mensuplai peralatan radiologi memerlukan daya yang cukup besar. Pada umumnya daya yang digunakan oleh peralatan radiologi adalah untuk membangkitkan/menghasilkan sinar X.
Pembangkitan sinar X tersebut berkisar antara 0,01 detik s/d 0,5 detik untuk radiographi sehingga pemakaian listrik efektif peralatan radiologi adalah 0,5 detik sedangkan untuk
fluoroscophy, berkisar antara 3 s/d 5 menit khusus untuk pemeriksaan tertentu untuk satu kali pemotretan. Kecuali untuk peralatan CI' Scan yang memerlukan waktu max 0,5 detik dan berulang-ulang.
Dibawah ini merupakan contoh tabel perhitungan kebutuhan energi listrik untuk peralatan radiologi dengan kapasitas rendah, menengah dan tinggi.
Generator (mA) | Main Voltage ( V ) | Main Power (kW) |
30 60 100 200 300 500 600 | 220 220 220/380 220/380 380 380 380 | 3,3 6 11 22 36 50 60 |
Oleh karena itu perhitungan belum didasarkan pada efektifitas
penggunaan daya listrik secara tertentu pula.
Dari tabel 2.2. tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa
dengan generator 500 mA & 150 KV beban terpasang maksimum
50 KW.
Nilai 50 KW pada kenyataannya di lapangan jarang digunakan,
mengingat penggunaan KV yang bervariasi sesuai
dengan kebutuhan fotoldiagnose yang diinginkan (50 - 120
KV), maka untuk 500 mA daya yang hams disediakan
minimal 40 KVA.
2.3. Kerugian Tegangan
Dibawah ini adalah tabel Rugi Tegangan Listrik secara
umum, yang dipakai untuk mensupplai peralatan radiologi
termasuk prosentasenya.
Tabel. 2.3.
Generator
30
60
100
200
300
500
600 1 380 1 100 1 0,l 1 0 V 2 . 6
Line Resistensi
(Ohm)
0,s
0,s
0,3
0,3
0,1
02
0,1
0,1
Main
Voltage
220
220
220
380
220
380
380
380
Rugi
Tegangan
15V
15V
15V
9 V
10 v
12V
9,s V
10 V
Max. Current
( A )
30
30
50
30
100
60
95
100
%
6,8
6,8
6,8
2,4
4,s
3,2
2,s
2,6
Pada hakekatnya rugi tegangan yang diukur adalah mulai
dari titik sekunder trafo yang ada di rumah sakitlsekitar
rumah sakit sampai dengan panel peralatan radiologi (handel
onloff peralatan radiologi).
Toleransi rugi tegangan yang masih diizinkan untuk peralatan
radiologi maksimum 6,s %.
Artinya untuk tegangan 220 Vl380 V, minimal tegangan
yang ada di titik peralatan adalah : 205 Vl354 V.
Usaha untuk mengatasi rugi tegangan tersebut antara lain
dengan :
1. Memperpendek jarak peralatan radiologi dengan trafol
meter PLN.
2. Menyediakan salurankabel yang khusus untuk peralatan
Radiologi.
3. Memperbesar ukuran kabel yang digunakan untuk
peralatan radiologi.
Contoh :
a) Menggunakan satu jalur listrik yang mengambil saluran langsung
dari Panel induk utama/Main Distribution Panel (MDP)
Gambar
GEDUNG
LAIN
b) Sistim listrik seperti a) diatas dilengkapi dengan UPS
Gambar
G GEDUNG RADIOLOGI
- AngiograPhy
UTAMA - CT Scan
- Gamma Caimera
c) Suplai listrik melalui Panel induk gedung utama untuk
pelayanan radiologi (tidak melalui panel induk utama seperti
sistim a))
Gambar.
PANEL GEDUNGBUB PANEL INDUK
7
R. RADIOLOG1 - KE GDG. LAIN
UTAMA
BAB 111
SISTEM PENGAMANAN
Dalam sistem pengamanan tercakup didalamnya beberapa hal,
yaitu pengamanan untuk :
a. Jaringan,
b. Peralatan,
c. Personal & pasien
Dengan tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh
pihak terkait khususnya seperti IEC, SLI, SPLN dan sebagainya.
Seyogyanya sistem pengamanan tersebut sudah dirancang pada
awal perencanaan pembangunan gedung radiologi, atau rencana
pembelian peralatan bam.
3.1. Pengamanan Jaringan
Yang perlu diperhatikan adalah Kapasitas Daya yang
terpasang, tergantung dari besarnya Daya dari pesawat
X-ray (Tabel 3.1.1 .), sistem tegangan digunakan, apakah
tegangan 3 phase 2201380 Volt dengan Frequency 50 Hz.
atau 1 phase 220 Volt.
Pada dasarnya pengamanan instalasi peralatan radiologi
sama seperti instalasi lainnya, tetapi ada beberapa yang
hams diperhatikan :
- Sebaiknya Panel untuk peralatan radiologi dihubungkan
langsung melalui jalurlline ke Panel induk utama (MDP).
- Jika memunglunkan jarak dari MDP ke Panel radiologi
maksimum 50 M.
- Jatuh tegangan (drop Voltage) tidak melebihi 5 %
- Breaking Capacity dari breaker yang dipakai adalah pada
nilai diatas arus hubung singkat (Isc)
3.2. Pengamanan peralatan.
GENERATOR
30
60
100
200
300
500
600
3.2.1. Grounding Sistem.
KAPASITAS DAYA
YANG TERPASANG (KW)
3,3
6
11
22
36
5 0
60
Pembuatan Grounding Sistem menggunakan minimal Kabel
BC0 16 mm2, dan pada ujung kabel dipasang electrode.
Kabel BC dan electrode dimasukkan kedalam Pipa Galvanis
yang terlebih dahulu disolder dan kemudian dicor untuk
mencegah korosi.
Nilai Tahanan yang dikehendaki adalah seperti tabel,
sebagai berikut :
Tabel 3.2.1.
GENERATOR
30
60
100
200
300
500
600
TAHANAN TANAH (OHM)
0,5
0,5
0,3
02
0,l
091
091
Untuk pencapaian nilai resistensi tersebut, dapat dilakukan dengan
memparalelkan beberapa electrode apabila l(satu) buat electrode
tidak dapat mencapai nilai yang diinginkan.
Pemasangan Daya- Listrik
- Daya listrik untuk peralatan radiologi yang akan dipasang
di Supplai dari Panel Gedung Radiologi dengan
menggunakan kabel NYYdengan isi dan Diameter
kawat tergantung dari Kapasitas maksimum dari pesawat
X-Ray.
- Sebuat Saklar 2 pole berfungsi sebagai saklar utama
dipergunakan untuk memotong arus pada aliran listrik
(termasuk juga terhadap peralatan lain yang adadi rumah
sakit).
- Saklar kontrol panik (Panic button) sebaiknya dipasang
dekat dengan operator serta mudah untuk pengoperasianny
a, mudah dijangkau serta cepat bekerjany a
bilamana sewaktu-waktu ada masalah dengan instalasi
listrik maupun peralatan X-ray.
- Jaringan Power Supplai ini sebaiknya dilengkapi dengan
sebuah rangkaian Breaker Over Current Automatic.
Tabel 3.2.2.
- Tabel ini berlaku untuk panjang kabel dari meter ke
Junction box 20 m, bilamana jaraknya lebih besar misalnya
40 m maka Diameter kabel dikalikan 1,s - 2 kali.
3.3. Pengamanan Personal.
3.3.1. Pengaman terhadap kejut listrik dilaksanakan dengan
pentanahan peralatan dan adanya isolasi dasar peralatan
(untuk peralatan kelas 11, isolasi ganda).
3.3.2. Pengamanan terhadap bahaya mekanik.
Peralatan Radiologi tidak boleh menimbulkan bahaya
mekanik terhadap pasien, operator dan lingkungan sekitar .
Operator hams memeriksa secara berkala berfungsinya alat
keselamatan dan atau alaram yang telah ditentukan didalam
petunjuk penggunaan.
Peralatan atau gabungan peralatan tidak boleh dalam keadaan
tidak stabil selama penggunaan.
3.3.3. Penggunaan terhadap ha1 yang tidak diketahuilliar dan
interferensi listrik.
Tindakan pencegahan hams diambil mengikuti paraturan
BATAN dan prosedur pada fasilitas medik yang ada.
Con toh Sistim distribusi listrik bangunan Radiologi.
ALAT
I---
n
4xSOmmZ P4x35mmz
Contoh : Sistim penggunaan kabel untuk Peralatan C.ARM
dibagian Bedah
Contoh : Penggunaan kabel untuk R. Radiologi dengan peralatan
lebih dari lima buah
I DLL I DLL I-IARTSIOGRMI CT.SCAN I
CATATAN. Probability alat dipakai bersama.
2 alat - - +O
4 6 alat - - -r2
10 alat - - 73
Contoh :S istim penyediaan m ali strik untuk Peraiatan radiologi.
PLN 3x4 mm' MOBILEX-RAY
3 x6 mm2
LL SPRE
USG
NBS Xc! COwm - P E N R A N G A N o
Contoh : Ruang radiologi berikut penempatan stop kontak.
RUANG NNGGU
&"J .~v'^G USG I
R.
AMniniiasi Radiograft Canpa
L
R. k*p consule ~ o b i bX -R~Y K. Kontak untuk
On swlch Mobile X-Ray
R. Baa Film 1 R. Dokter
DIAGRAM SISTIM DISTRIBUSI INSTALASI LISTRIK
NORMALPOWER
SUPLLY
I ,,, ,EM ERGENCYPOWER
SUPPLY
- u P S INVERTER
I GMSET h'rl
I
SUMBER
EMERGENCY
I I
! I \ / -
I -
I -
EATERY
I
i CHANGE OVER SWITCH 1
CONTOH SISTIM DISTRIBUSI INSTALASI LISTRIK PADA
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
RUANGAN KELOMPOK 1 RUANGAN KELOMPOK 1E RUANGAN KELOMPOK 2E
Sumber normal Sumber emergency t -- ------- /<lo Mil
Pengisiao &- - Batemi sel alau I mcdor generator
-----
I
J h.5 &ik
P
1 1 1
DAFI'AR PUSTAKA
1. SLI
2. IEC
3. PUIL
4. Falsapah dst
5. N F P A Healte care Fasilitas - Klein
6. Pedoman
Peralatan Radiologi + Subdit Radiologi
D. RUANGAN
Pendekatan yang dipakai dalam menetapkan jenis dan luas ruangan
adalah :
- Fungsi ruangan/jenis kegiatan
- Proteksi terhadap bahaya radiasi bagi petugas, pasien, lingkungan
- Efisiensi
Persyaratan ruangan :
a. Letak unit/instalasi radiologi hendaknya mudah dijangkau dari ruangan
gawat darurat, perawatan intensive care, kamar bedah dan ruangan
lainnya.
b. Di setiap instalasi radiologi dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran
dan alarm sesuai dengan kebutuhan.
c. Suhu ruang pemeriksaan 20-24 °C dan kelembaban 40 - 60 %.
d. Suhu untuk alat sesuai dengan kebutuhan alat tersebut.
Persyaratan ruangan, meliputi jenis, kelengkapan dan ukuran/luas ruangan
yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Ketebalan dinding
Bata merah dengan ketebalan 25 cm (duapuluh lima sentimeter) dan
kerapatan jenis 2,2 g/cm3 (dua koma dua gram per sentimeter kubik),
atau beton dengan ketebalan 20 cm (duapuluh sentimeter) atau setara
dengan 2 mm (dua milimeter) timah hitam (Pb), sehingga tingkat
26
Radiasi di sekitar ruangan Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas
Dosis 1 mSv/tahun (satu milisievert per tahun).
2. Pintu dan ventilasi
- Pintu ruangan Pesawat Sinar-X dilapisi dengan timah hitam dengan
ketebalan tertentu sehingga tingkat Radiasi di sekitar ruangan
Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun
(satu milisievert per tahun).
- Ventilasi setinggi 2 (dua) meter dari lantai sebelah luar agar orang di
luar tidak terkena paparan radiasi.
- Di atas pintu masuk ruang pemeriksaan dipasang lampu merah yang
menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang
dilakukan penyinaran (lampu peringatan tanda bahaya radiasi).
3. Ruangan dilengkapi dengan sistem pengaturan udara sesuai dengan
kebutuhan.
4. Pada tiap-tiap sambungan Pb, dibuat tumpang tindih/overlapping
5. Jenis dan ukuran ruangan :
a. Ruang penyinaran/ Ruang X-ray
- Ukuran ruangan : sesuai kebutuhan/besarnya alat.
- Ruang X-ray tanpa fluoroskopi, minimal:
�� Alat dengan kekuatan s/d 125 KV : 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
�� Alat dengan kekuatan >125 KV : 6,5m (p) x 4m (l) x 2,8m (t)
- Ruang X-ray dengan fluoroskopi : 7.5m (p) x 5,7m (l) x 2,8m (t)
b. Ruang CT Scan
- Ukuran : 6m (p) x 4m (l) x 3m (t)
- Dilengkapi dengan :
�� Ruang operator
�� Ruang mesin
�� Ruang AHU/chiller
27
- Contoh denah ruangan CT Scan (dapat dimodifikasi):
c. Ruang DSA
- Ukuran : 8,5m x 7,5 m x 2,8 m
- Dilengkapi dengan :
�� Ruang operator
�� Ruang persiapan tindakan dan recovery
�� Ruang mesin
�� Ruang AHU/chiller
d. Ruang Mammografi
Ukuran: 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
e. Ruang Panoramic-cephalometri
Ukuran : 3 m (p) x 2 m x 2,8 m (t)
f. Ruang Ultra SonoGrafi/USG
�� Ukuran : 4m (p) x 3m (l) x 2.7m (t)
�� Dinding : Terbuat dari batu bata, tanpa Pb
�� Perlengkapan : meja/tempat tidur pemeriksaan, Kursi pasien
g. Ruang MRI
�� Ukurang ruang pemeriksaan 12.5m (p) x 7m (l) x 3,5m (t)
�� Perlu diberi pengaman sangkar Faraday
28
Dilengkapi dengan :
�� Ruang operator
�� Ruang mesin
�� Ruang AHU/chiller
h. Ruang Baca dan Konsultasi Dokter
- Terpisah dengan ruang pemeriksaan.
- Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 2m (p) x 2m (l) x
2,7m (t) /dokter spesialis radiologi dan dapat menampung :
�� 1 buah meja kerja
�� 2 buah kursi
�� 1 buah lemari
- Perlengkapan : Light box
i. Ruang CR dan PACS
- Ukuran : minimal 3m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
- Dapat menampung : a. Tempat printer
b. Tempat processing
c. Tempat rekam medik elektronik
- Dilengkapi dengan AC. Suhu dan kelembaban disesuaikan
dengan kebutuhan alat.
j. Ruang ganti pakaian
- Ada disetiap ruang pemeriksaan.
- Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 1m (p) x 1,5m (l)
x 2,7m (t) dan dilengkapi dengan lemari baju/locker.
k. WC
- Ada di ruang fluoroscopi, CT Scan, DSA, MRI, BNO/IVP, USG
- Ukuran : minimal 1,5m (p) x 1m (l) x 2,7m (t)
l. Ruang persiapan tindakan (khusus untuk Rumah Sakit kelas A dan
Rumah Sakit kelas B)
- Ukuran : minimal 2m (p) x 2m (l) x 2,8m (t)
- Dilengkapi dengan :
�� tempat tidur
�� oksigen
�� emergency kit
�� AC
�� Tempat pencucian alat
29
- Untuk sarana pelayanan kesehatan lain : disesuaikan dengan
kebutuhan.
m. Ruang Recovery (khusus untuk rumah sakit kelas A dan B)
- Ukuran : minimal 2 m (p) x 2 m (l) x 2,8m (t)
- Dilengkapi dengan :
�� tempat tidur
�� oksigen
�� emergency kit
�� AC
�� Tempat pencucian alat
- Untuk sarana pelayanan kesehatan lain : disesuaikan dengan
kebutuhan.
n. Gudang untuk film dan non film
Ukuran, suhu dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan.
o. Kamar gelap
Terdiri dari daerah basah dan daerah kering.
1) Ukuran :
- Manual Processing : Sebaiknya memanjang; ukuran 2 (p) x
1.5 (l) x 2.8 (t) m untuk memudahkan pengaturan bahanbahan
dalam kamar gelap.
- Automatic Processing : Sebaiknya bujur sangkar; Luas 7 m2;
Tinggi : 2.8 m
2) Lantai:
- Tidak menyerap air dan tahan terhadap cairan processing
- Tidak licin dan mudah dibersihkan
3) Dinding :
- Warna cerah : seperti, merah jambu, krim dll
- Mudah dibersihkan
- Tidak menyerap air / keramik
- Dilengkapi cassette passing box yang dilapisi Pb
- Dilengkapi dengan exhaust fan yang kedap cahaya
4) Pintu masuk kamar gelap :
- kedap cahaya
- petugas mudah keluar masuk tanpa mengganggu jalannya
processing
30
5) Kelengkapan daerah basah :
- Safe light
- Rak gantungan film/film hanger
- Lemari tempat penyimpanan cassette dan box film
- Meja kerja
6) Kelengkapan daerah kering :
- alat kamera identifikasi film
- alat pengering fil
- Viewing box film/light case
p. Ruang Lain
- Loket/ruang informasi, ruang diskusi, ruang jaga (dokter,
radiografer, perawat) dan pantry : disediakan untuk rumah sakit
kelas A dan B. Sarana pelayanan kesehatan lainnya disesuaikan
dengan kebutuhan.
- Ruang tunggu pasien ada di semua jenis sarana pelayanan
kesehatan.
Pendekatan yang dipakai dalam menetapkan jenis dan luas ruangan
adalah :
- Fungsi ruangan/jenis kegiatan
- Proteksi terhadap bahaya radiasi bagi petugas, pasien, lingkungan
- Efisiensi
Persyaratan ruangan :
a. Letak unit/instalasi radiologi hendaknya mudah dijangkau dari ruangan
gawat darurat, perawatan intensive care, kamar bedah dan ruangan
lainnya.
b. Di setiap instalasi radiologi dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran
dan alarm sesuai dengan kebutuhan.
c. Suhu ruang pemeriksaan 20-24 °C dan kelembaban 40 - 60 %.
d. Suhu untuk alat sesuai dengan kebutuhan alat tersebut.
Persyaratan ruangan, meliputi jenis, kelengkapan dan ukuran/luas ruangan
yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Ketebalan dinding
Bata merah dengan ketebalan 25 cm (duapuluh lima sentimeter) dan
kerapatan jenis 2,2 g/cm3 (dua koma dua gram per sentimeter kubik),
atau beton dengan ketebalan 20 cm (duapuluh sentimeter) atau setara
dengan 2 mm (dua milimeter) timah hitam (Pb), sehingga tingkat
26
Radiasi di sekitar ruangan Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas
Dosis 1 mSv/tahun (satu milisievert per tahun).
2. Pintu dan ventilasi
- Pintu ruangan Pesawat Sinar-X dilapisi dengan timah hitam dengan
ketebalan tertentu sehingga tingkat Radiasi di sekitar ruangan
Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun
(satu milisievert per tahun).
- Ventilasi setinggi 2 (dua) meter dari lantai sebelah luar agar orang di
luar tidak terkena paparan radiasi.
- Di atas pintu masuk ruang pemeriksaan dipasang lampu merah yang
menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang
dilakukan penyinaran (lampu peringatan tanda bahaya radiasi).
3. Ruangan dilengkapi dengan sistem pengaturan udara sesuai dengan
kebutuhan.
4. Pada tiap-tiap sambungan Pb, dibuat tumpang tindih/overlapping
5. Jenis dan ukuran ruangan :
a. Ruang penyinaran/ Ruang X-ray
- Ukuran ruangan : sesuai kebutuhan/besarnya alat.
- Ruang X-ray tanpa fluoroskopi, minimal:
�� Alat dengan kekuatan s/d 125 KV : 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
�� Alat dengan kekuatan >125 KV : 6,5m (p) x 4m (l) x 2,8m (t)
- Ruang X-ray dengan fluoroskopi : 7.5m (p) x 5,7m (l) x 2,8m (t)
b. Ruang CT Scan
- Ukuran : 6m (p) x 4m (l) x 3m (t)
- Dilengkapi dengan :
�� Ruang operator
�� Ruang mesin
�� Ruang AHU/chiller
27
- Contoh denah ruangan CT Scan (dapat dimodifikasi):
c. Ruang DSA
- Ukuran : 8,5m x 7,5 m x 2,8 m
- Dilengkapi dengan :
�� Ruang operator
�� Ruang persiapan tindakan dan recovery
�� Ruang mesin
�� Ruang AHU/chiller
d. Ruang Mammografi
Ukuran: 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
e. Ruang Panoramic-cephalometri
Ukuran : 3 m (p) x 2 m x 2,8 m (t)
f. Ruang Ultra SonoGrafi/USG
�� Ukuran : 4m (p) x 3m (l) x 2.7m (t)
�� Dinding : Terbuat dari batu bata, tanpa Pb
�� Perlengkapan : meja/tempat tidur pemeriksaan, Kursi pasien
g. Ruang MRI
�� Ukurang ruang pemeriksaan 12.5m (p) x 7m (l) x 3,5m (t)
�� Perlu diberi pengaman sangkar Faraday
28
Dilengkapi dengan :
�� Ruang operator
�� Ruang mesin
�� Ruang AHU/chiller
h. Ruang Baca dan Konsultasi Dokter
- Terpisah dengan ruang pemeriksaan.
- Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 2m (p) x 2m (l) x
2,7m (t) /dokter spesialis radiologi dan dapat menampung :
�� 1 buah meja kerja
�� 2 buah kursi
�� 1 buah lemari
- Perlengkapan : Light box
i. Ruang CR dan PACS
- Ukuran : minimal 3m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
- Dapat menampung : a. Tempat printer
b. Tempat processing
c. Tempat rekam medik elektronik
- Dilengkapi dengan AC. Suhu dan kelembaban disesuaikan
dengan kebutuhan alat.
j. Ruang ganti pakaian
- Ada disetiap ruang pemeriksaan.
- Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 1m (p) x 1,5m (l)
x 2,7m (t) dan dilengkapi dengan lemari baju/locker.
k. WC
- Ada di ruang fluoroscopi, CT Scan, DSA, MRI, BNO/IVP, USG
- Ukuran : minimal 1,5m (p) x 1m (l) x 2,7m (t)
l. Ruang persiapan tindakan (khusus untuk Rumah Sakit kelas A dan
Rumah Sakit kelas B)
- Ukuran : minimal 2m (p) x 2m (l) x 2,8m (t)
- Dilengkapi dengan :
�� tempat tidur
�� oksigen
�� emergency kit
�� AC
�� Tempat pencucian alat
29
- Untuk sarana pelayanan kesehatan lain : disesuaikan dengan
kebutuhan.
m. Ruang Recovery (khusus untuk rumah sakit kelas A dan B)
- Ukuran : minimal 2 m (p) x 2 m (l) x 2,8m (t)
- Dilengkapi dengan :
�� tempat tidur
�� oksigen
�� emergency kit
�� AC
�� Tempat pencucian alat
- Untuk sarana pelayanan kesehatan lain : disesuaikan dengan
kebutuhan.
n. Gudang untuk film dan non film
Ukuran, suhu dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan.
o. Kamar gelap
Terdiri dari daerah basah dan daerah kering.
1) Ukuran :
- Manual Processing : Sebaiknya memanjang; ukuran 2 (p) x
1.5 (l) x 2.8 (t) m untuk memudahkan pengaturan bahanbahan
dalam kamar gelap.
- Automatic Processing : Sebaiknya bujur sangkar; Luas 7 m2;
Tinggi : 2.8 m
2) Lantai:
- Tidak menyerap air dan tahan terhadap cairan processing
- Tidak licin dan mudah dibersihkan
3) Dinding :
- Warna cerah : seperti, merah jambu, krim dll
- Mudah dibersihkan
- Tidak menyerap air / keramik
- Dilengkapi cassette passing box yang dilapisi Pb
- Dilengkapi dengan exhaust fan yang kedap cahaya
4) Pintu masuk kamar gelap :
- kedap cahaya
- petugas mudah keluar masuk tanpa mengganggu jalannya
processing
30
5) Kelengkapan daerah basah :
- Safe light
- Rak gantungan film/film hanger
- Lemari tempat penyimpanan cassette dan box film
- Meja kerja
6) Kelengkapan daerah kering :
- alat kamera identifikasi film
- alat pengering fil
- Viewing box film/light case
p. Ruang Lain
- Loket/ruang informasi, ruang diskusi, ruang jaga (dokter,
radiografer, perawat) dan pantry : disediakan untuk rumah sakit
kelas A dan B. Sarana pelayanan kesehatan lainnya disesuaikan
dengan kebutuhan.
- Ruang tunggu pasien ada di semua jenis sarana pelayanan
kesehatan.
Thank You and Good article JARINGAN INSTALASI LISTRIK RUMAH SAKIT (Pada Instalasi Peralatan Radiologi) this time, hopefully can benefit for you all. see you in other article postings.
You are now reading the articleJARINGAN INSTALASI LISTRIK RUMAH SAKIT (Pada Instalasi Peralatan Radiologi) with the link address http://reyog-city.blogspot.com/2013/04/jaringan-instalasi-listrik-rumah-sakit.html
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon